Soroti Rantai Pasok Tekstil, WALHI Desak Viskose Masuk Regulasi Antiproduk Deforestasi

By Admin


WALHI
nusakini.com, Jakarta — Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara resmi meminta Uni Eropa untuk memasukkan komoditas viskose ke dalam regulasi antiproduk deforestasi mereka, European Union Deforestation Regulation (EUDR). Desakan ini disampaikan pada Kamis (25/6/2026), menyusul temuan bahwa rantai pasok komoditas bahan baku tekstil tersebut diduga masih berkelindan dengan praktik perusakan hutan alam di tingkat hulu.

Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menyatakan bahwa celah hukum pada EUDR saat ini membuat produk fesyen yang dipasarkan di Eropa berpotensi besar tetap menyerap bahan baku yang merusak ekosistem. Menurutnya, industri pembuatan serat rayon komersial global sangat bergantung pada pasokan kayu dari lahan hutan tanaman industri (HTI) di Indonesia.

"Selama komoditas viskose tidak diatur secara eksplisit di dalam aturan EUDR, maka produk pakaian jadi yang beredar di pasar Eropa rentan bersumber dari rantai pasok yang merusak hutan serta melanggar hak-hak masyarakat lokal," ujar Uli dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Indonesia sendiri saat ini tercatat sebagai produsen serat rayon terbesar ketiga global dengan menguasai lebih dari 70 persen pangsa pasar dunia. Berdasarkan kajian korporasi yang dirilis WALHI, pasokan serat dari Indonesia di antaranya diproduksi oleh PT Asia Pacific Rayon (APR) di bawah payung grup Royal Golden Eagle (RGE). Produk dari lini ini diekspor ke puluhan negara manufaktur seperti Tiongkok, Bangladesh, hingga Turki, sebelum akhirnya dipasarkan oleh berbagai jenama mode internasional.

WALHI menyoroti bahwa kerumitan rantai pasok pada tingkat pemasok bahan baku paling hulu (Tier 3) sering kali mengaburkan jejak alih fungsi lahan primer. Dampak nyata dari aktivitas ini dilaporkan terjadi di beberapa wilayah konsesi.

Di wilayah Riau, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, memaparkan adanya indikasi kerusakan ekosistem pesisir akibat aktivitas pemasok lokal. Salah satunya diduga melibatkan PT Sumatera Riang Lestari (SRL), mitra pemasok bahan baku kayu. Meski izin operasional perusahaan tersebut kini telah dicabut oleh pemerintah, WALHI menilai pemulihan lingkungan di kawasan terdampak seperti Pulau Rupat dan Pulau Rangsang masih belum berjalan sepenuhnya.

Sementara itu, di wilayah Kalimantan Tengah, operasional industri kayu komersial juga memicu resistensi dari warga setempat. Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Janang Firman Palanungkai, menyebut aktivitas PT Industrial Forest Plantation (PT IFP) sempat mendapat penolakan dari warga Desa Humbang Raya dan Desa Gawing akibat kekhawatiran hilangnya akses wilayah adat dan lahan produktif masyarakat.

Menanggapi fenomena tersebut, WALHI menegaskan pentingnya langkah kolaboratif global. Selain mendesak pengetatan regulasi pasar Eropa melalui EUDR, organisasi ini juga meminta Pemerintah Indonesia melakukan pembenahan tata kelola izin konsesi kehutanan secara menyeluruh demi melindungi hak-hak komunitas adat di wilayah lingkar industri. (*)